Shalat Sunat pada Hari Jum’at
Tanya: Saya melihat orang shalat sunat dua rakaat berulang kali sebelum shalat jum’at dimulai. Shalat sunat apakah yang dikerjakan orang tersebut?
Jawab: Untuk menjawab pertanyaan ini, perhatikan beberapa hadits berikut. “Dari Uqbah bin Amir ra berkata, Nabi SAW bersabda: Tak seorangpun yang berwudhu dengan baik, kemudian shalat dua rakaat, ia hadapi dengan jiwa dan wajahnya, kecuali wajib baginya surga”. (HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dalam Kitab Shahihnya).
“Dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW bersabda: Bila salah seorang dari kamu masuk masjid jangan duduk lebih dahulu sebelum shalat dua rakaat” (HR al-Bukhari dan Muslim)
“Dari Jabir RA berkata, seorang laki-laki pada hari Jum’at masuk masjid dan Nabi sedang khutbah, Nabi bertanya: Engkau sudah shalat? Laki-laki itu menjawab: Belum. Nabi bersabda: “Shalatlah dua rakaat.” (HR al-Jamaah)
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bila orang shalat dua rakaat berulang-ulang ketika masuk masjid pada hari Jum’at, mungkin ia shalat sunat wudlu (ba’dal wudhu) karena sebelum masuk masjid ia berwudhu lebih dahulu, kemudian ia shalat sunat tahiyatul masjid, karena ia baru saja masuk masjid.
Selain itu, ada pula shalat sunat mutlaq (ada yang menyebut shalatul intizar -menunggu waktu) yang bisa dikerjakan seberapa saja kita mampu, sesuai dengan HR Muslim dari Abu Hurairah, yang disebutkan dalam HPT tentang Shalat Jum’at.
Shalat Sunnah Saat Khatib Berkhutbah
Tanya: sewaktu khatib sudah naik mimbar berkhutbah, jamaah diwajibkan menyimak khutbah dengan sungguh-sungguh. Tetapi ada jamaah yang baru saja masuk dan melakukan shalat sunat. Mana yang lebih kuat hukumnya, ia segera duduk mendengar khutbah, atau shalat sunat?
Jawab: Ada beberapa hadits terkait masalah ini. Hadis dari Abi Sai’id yang berbunyi: Seseorang masuk masjid pada hari Jum’at dan Rasulullah berada di atas mimbar sedang memberi khutbah, Rasul memerintahkan kepada orang tersebut untuk melakukan shalat dua rakaat” (HR lima orang ahli hadis kecuali Abu Dawud)
Bagi yang keberatan dengan shalat sunat tahiyatul masjid semacam ini menganggap bahwa hadis itu dzahirnya bertentangan dengan Qs al-A’raf/7: 204:
وَإِذَا قُرِئَ ٱلۡقُرۡءَانُ فَٱسۡتَمِعُواْ لَهُ ۥ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ
Dan apabila al-Qur’an itu dibaca dengarkan dan diamlah kamu, mudah-mudahan kamu diberi rahmat (QS al-A’raf 204)
Juga dianggap bertentangan dengan sabda Nabi: “Jika kamu berkata kepada sahabatmu “diam” (sewaktu khatib berkhutbah), maka sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia” (HR al-Bukhari).
Kesimpulannya, kami berpendapat lebih kuat yang melakukan shalat tahiyatul masjid. Sebab, surat al-A’raf 204 tersebut bermakna apabila dibacakan ayat-ayat al-Qur’an maka dengarkanlah, sementara yang harus diingat bahwa khutbah itu bukan al-Qur’an. Selain itu, hadis larangan berbicara dengan sesama jamaah Jum’at, itu bukan dalam konteks berbicara di dalam shalat (membaca bacaan shalat). Dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid dengan bacaan pelan dan rakaat yang ringan, sehingga masih memungkinkan mendengarkan khutbah.
Shalat Sunat sesudah Shalat Jum’at
Tanya: Bagaimana melaksanakan shalat sunat empat rakaat atau dua rakaat sesudah shalat Jum’at?
Jawab: Shalat sunat empat rakaat atau dua rakaat sesudah shalat Jum’at dikerjakan berdasarkan tuntunan hadits, antara lain:
“Dari Abu Hurairah, diriwayatkan dari Nabi SAW bersabda: “Apabila salah satu dari kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at maka hendaklah shalat sunat empat rakaat sesudahnya” (HR Jamaah kecuali Bukhari).
Hadis riwayat Muslim, Abu Dawud At-Tirmidzi, berdasarkan lafadh Abu Dawud dan At-Tirmidzi sabda Nabi berbunyi:“Barangsiapa sesudah shalat Jum’at maka lakukan shalat empat rakaat.” (HR Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
“Dari Ibnu Umar RA ia menerangkan bahwa Nabi SAW sehabis shalat Jum’at lalu shalat sunat dua rakaat di rumahnya” (HR Jama’ah, dari Ibnu Umar)
Dua hadis tentang shalat sunat empat rakaat tidak diterangkan bahwa empat rekaat itu dipisahkan melakukannya menjadi dua rakaat sua rakaat. Karena itu kita amalkan keumuman hadis tersebut dengan empat rakaat itu sekaligus. Apakah shalat itu dilakukan di Masjid atau di rumah, juga tidak disebutkan, maka menjadi mutlaq, dapat di masjid dan dapat di rumah.
Kesimpulannya, dalam pengamalan, agar tidak terjadi ta’arudl (pertentangan) maka dilakukan pengumpulan pemahaman kedua pengertian hadis-hadis tersebut sebagai berikut: pertama, pengamalan shalat sunat sesudah shalat Jum’at empat rakaat dilakukan di masjid. Kedua, pengamalan shalat sunat sesudah shalat Jum’at dua rakaat dilakukan di rumah.
0 komentar:
Posting Komentar