Kini masyarakat lebih mudah dalam mengurus kependudukan dan juga hal lain seperti pajak dan administrasi Negara lainnya. Karena Pemerintah telah mengupayakan menye
derhanakan prosedur dan meringkas birokrasi yang berkaitan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Penerbitan KK terbagi atas dua jenis yaitu bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing. Penerbitan KK terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Pembuatan Kartu Keluarga dilakukan secara gratis, karena karena pemerintah tidak memungut biaya apapun Pembuatan Kartu Keluarga dilakukan secara gratis, karena karena pemerintah tidak memungut biaya apapun dari pembuatan Kartu Keluarga. Hal itu tertulis dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pada Pasal 79A yang bunyinya adalah “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”. Pasal 79A yang bunyinya adalah “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”.
Tata cara membuat Kartu Keluarga baru
Persiapkan dahulu:
1. Foto berwarna ukuran 3x4 4Lembar
2. KTP asli Suami-istri &Fotocopy KTP masing-masing 2 Lembar
3. Kartu keluarga Asli dan fotocopy-nya 1 lembar saja.
4. Surat atau kartu nikah dan fotocopy-nya (sertakan juga fotocopy surat nikah orangtua)
5. Fotocopy Ijazah terakhir
6. Surat Keterangan pindah (Jika yang bersangkutan berpindah tempat tinggal, berbeda dengan alamat sebelumnya)
Pertama, Mendatangi Kantor Kelurahan setempat lalu meminta berkas syarat untuk membuat kartu keluarga kepada petugas desa.
Biasanya pihak desa akan memberikan 2 lembar form kemudian diharuskan mengisi setiap kolom sesuai data yang ada. Form pertama itu berisi kolom atau tabel seperti kartu keluarga, dan format kedua berisi surat keterangan, berisi alasan pindah alamat bagi pihak yang membuat KK baru.
Setelah mengisi kedua form itu lalu meminta tanda tangan dan cap dari mulai RT, RW dan Kepala Desa atau sekertaris desa.
Setelah ke dua berkas semua lengkap ditanda tangan selanjutnya ke kantor kecamatan atau Disdukcapil kabupaten/kota setempat. Bila mengurus kartu keluarga di kantor kecamatan hanya perlu memberikan berkas-berkas dan form dari desa dan biasanya tidak perlu mengantri lama. Prosesnya biasanya 3 hari kerja paling cepat dan paling lambat 14hari kerja.
Dan apablia mengurus pembuatan KK baru di Kantor Disdukcapil Kab/kota lebih baik datang pada pagi hari untuk mengambil kartu antrian supaya tidak mengantri lama, biasanya kantor Disdukcapil tiap harinya melayani bisa mencapai 250-350 orang.
Setelah mengantri, berikan berkas-berkas dan form dari desa kepada petugas pelayanan disdukcapil setelah itu biasanya akan diminta nomor telepon untuk pemberitahuan bahwa proses pembuatan Kartu kelurga baru telah selesai dan datang kembali untuk pengambilan KK yang sudah jadi dan juga surat kedatangan (bagi anggota dalam KK baru berpindah alamat)
Simpan baik-baik jika petugas memberikan kertas bukti berkas anda sedang diproses karena nantinya akan ditukar dengan KK baru saat pengambilan.
contoh kartu /struk bukti
Setelah pembuatan Kartu Keluarga baru selesai, kemungkinan anda perlu merubah data di e-ktp. Entah itu alamat atau status perkawinan.
*Artikel ini hanya untuk membantu, Tanyakan kepada petugas desa atau disdukcapil setempat agar lebih mudah dan mengerti, apabila anda mengalami kesulitan entah itu pengisian formulir atau pengumpulan berkas.
Thanks for reading, see you
#PembuatanKK2020
Kartu keluarga 2020
0 komentar:
Posting Komentar