Sebelum merubah data e-ktp, persiapkan dahulu :
*E-ktp asli dan fotocopy
*KK asli dan fotocopy
*dokumen atau berkas sebagai bukti untuk merubah e-ktp misal : surat pindah (surat kedatangan) , surat nikah dll
Setelah semua sudah dipersiapkan, untuk mengubah e-ktp dapat langsung di proses di kantor kecamatan. Kini telah ada petugas dukcapil di kecamatan dan blangko e-ktp dari kabupaten/kota telah di distribusikan ke kecamatan.
Apabila e-ktp anda hilang sertakan keterangan hilang dari kepolisian.
Apabila e-ktp anda rusak, tidak ada berkas atau surat tambahan, dapat bisa langsung mengikuti tatacara diatas.
Thanks.
0 komentar:
Posting Komentar