Shalat
Jum’at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari Jum’at, pada waktu shalat
dhuhur, dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Perintah
shalat Jum’at disampaikan secara langsung didalam al-Qur’an surat al-Jumuah,
sebagaimana dituliskan di atas. Maksud dari ayat “bersegeralah kamu mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli”, adalah jika sudah diseru adzan untuk shalat
Jum’at maka tinggalkanlah segala pekerjaan dan kesibukan, untuk melaksanakan
shalat Jum’at.
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٲلِكُمۡ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ (٩) فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِى ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرً۬ا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (١٠)
وَإِذَا رَأَوۡاْ تِجَـٰرَةً أَوۡ لَهۡوًا ٱنفَضُّوٓاْ إِلَيۡہَا وَتَرَكُوكَ قَآٮِٕمً۬اۚ قُلۡ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيۡرٌ۬ مِّنَ ٱللَّهۡوِ وَمِنَ ٱلتِّجَـٰرَةِۚ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلرَّٲزِقِينَ (١١
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.
10. Apabila telah ditunaikan shalat, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung.
11. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau
permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu
sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik
daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah sebaik-baik pemberi rezki. (Qs.
al-Jumu’ah, 62: 9-11)
Shalat
Jum’at wajib bagi muslim laki-laki, kecuali yang mendapati halangan yang
membatalkan kewajiban seperti karena sakit (sakit berat, yang tidak
memungkinkan pergi ke masjid) atau bepergian (di/ke tempat yang susah menemukan
masjid untuk berjamaah shalat Jum’at).
Wanita
tidak wajib shalat Jum’at. Bagi wanita usia lanjut kalau tidak memberatkan
dirinya akan lebih baik menjalankan shalat Jum’at, karena akan mendapat
tambahan pengetahuan dari isi khutbah. Anak-anak (laki-laki) jika dapat dijaga
sehingga tidak menimbulkan suara ramai, akan lebih baik pergi shalat Jum’at
karena akan belajar menjadi terbiasa pergi ke masjid dan mendengarkan khutbah.
Demikian
juga, di sekolah-sekolah dasar yang biasa mewajibkan murid-muridnya untuk
shalat dhuhur berjamaah dan shalat Jum’at, baik dilakukan untuk pendidikan
anak-anak tersebut.
Dari
Thoriq bin Syihab ra. dari Nabi SAW bersabda: “Jumat itu kewajiban atas setiap
Muslim dalam jamaah kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, wanita,
anak-anak dan orang yang sakit”. (HR. Abu Dawud) (Adzahabi dalam Talkhis
berkata: hadis ini shahih).
Diantara
halangan yang membolehkan seorang muslim meninggalkan shalat Jum’at adalah
cuaca yang sangat dingin dan hujan, berdasarkan hadis Ibnu Abbas bahwa dia
berkata kepada Muadzinnya pada saat hujan lebat, “Jika engkau telah mengucapkan
“Asyhadu alla ilaha illa-Allah, asyhadu anna Muhammadarrasulullah”maka
janganlah ucapkan: Hayya ‘alash shalah, tapi ucapkanlah: Shallu fi buyutikum
(shalatlah dirumah kalian)”. Sepertinya orang-orang mengingkari hal itu, maka
Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian heran dengan hal itu? Sesungguhnya hal
itu telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dibandingkan diriku.
Sesungguhnya shalat Jum’at itu azimah (kewajiban yang harus dilakukan), dan aku
tidak suka kalian keluar lalu berjalan di jalan yang becek dan licin”.
Juga
orang yang tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat adalah musafir,
berdasarkan riwayat dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa
yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka ia wajib melaksanakan shalat
jumat pada hari jumat kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba
sahaya”. (Hasan dengan beberapa riwayat pendukung, diriwayatkan oleh
ad-Daruquthni (II/3) dan Ibnu Adi dalam al-Kamil (VI/2425), lihat Irwa’
(III/57)
Tata
cara Shalat Jum’at
Sebelum
berangkat ke masjid untuk shalat Jum’at, mandi dan menggosok gigi, kemudian
memakai pakaian yang paling baik dan bersih, memakai wangi-wangian. Menjelang
waktu dhuhur, para jamaah berdatangan ke masjid, kemudian shalat tahiyatul
masjid dan shalat sunnah sekehendaknya (jumlah rakaatnya tidak ditentukan
melainkan sesuai dengan kemampuan masing-masing). Atau, duduk sambil menunggu
imam (khatib) naik ke mimbar. Khatib naik ke mimbar dan mengucapkan salam lalu
duduk. Kemudian dikumandangkan adzan, setelah selesai adzan lalu khatib berdiri
untuk memulai khutbah. Setelah khutbah selesai, lalu dikumandangkan iqamah, dan
selanjutnya imam memimpin shalat jamaah Jum’at dua rakaat dengan bacaan yang
keras (jahr) seperti imam memimpin shalat Maghrib, Isya’ dan Shubuh.
Dari
Abu Said al Khudriyy ra. dari Nabi SAW bersabda: “Atas seorang muslim mandilah
pada hari Jum’at dan memakai baju yang paling bagus jika ia mempunyai minyak
wangi hendaklah ia pakai”. (HR. Ahmad dan Bukhari Muslim)
Dari
Abu Ayyub berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa mandi
pada hari Jumat, mengenakan wangi-wangian bila ada, memakai pakaian yang
terbaik, kemudian keluar dengan tenang sehingga sampai ke masjid, lalu shalat
seberapa menurut kehendaknya dan tidak mengganggu seseorang, kemudian berdiam diri
sambil memperhatikan kepada khutbah imam sejak ia datang hingga berdiri shalat
maka perbuatannya yang sedemikian itu menjadi pembebas dosanya selama antara
Jum’ah hari itu dengan hari Jum’ah berikutnya. (HR. Ahmad)
Selanjutnya
akan dipaparkan sejumlah hal yang sering menjadi pertanyaan terkait dengan
shalat Jum’at.
Shalat
Dhuhur Gantinya Shalat Jum’at
Tanya:
Benarkah shalat Dhuhur sebagai ganti kalau seseorang berhalangan shalat Jum’at
atau bagi orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at?
Jawab:
Sejauh ini belum ditemukan baik ayat al-Qur’an maupun al-hadits yang secara
langsung menjelaskan tentang shalat apa yang harus ditunaikan oleh orang-orang
yang tidak menghadiri shalat Jum’at berjamaah.
Jika
ada orang berhalangan melakukan shalat Jum’at maka dikembalikan kepada hukum
asal. Karena sebelum diwajibkan shalat Jum’at berjamaah, yang diwajibkan adalah
shalat Dhuhur empat rakaat, maka bagi yang tidak menunaikan shalat Jum’ah
berjamaah karena ada halangan syara’ atau tidak diwajibkan (bagi perempuan),
maka mereka harus menunaikan shalat dhuhur empat rakaat.(baca selanjutnya)
0 komentar:
Posting Komentar